Tersangka kasus TPPU, Febrie Adriansyah
JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, sekaligus memperkokoh keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara rasuah berprofil tinggi ini.
Dalam amar putusannya, Hakim Richard menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak beralasan secara hukum. Konsekuensinya, rangkaian tindakan penyidikan, penetapan status tersangka, tindakan penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh gabungan aparat penegak hukum dinyatakan sah dan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Poin Utama Putusan PN Jakarta Selatan:
- Menolak permohonan praperadilan pemohon (Febrie Adriansyah) untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan kepada pihak pemohon.
- Menyatakan tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sah secara hukum.
Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Salah satu sorotan utama dalam persidangan praperadilan ini adalah perdebatan mengenai keabsahan penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan pendahuluan terhadap Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum pemohon sebelumnya menilai proses tersebut cacat prosedur. Namun, Hakim Richard memberikan tafsir hukum yang bersandar pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut pertimbangan hakim, KUHAP yang baru secara eksplisit tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif atau mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Syarat utama yang dipatok undang-undang adalah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum tanggal penetapan tersangka pada 10 Juli 2026.
Alat bukti tersebut terbilang kuat dan beragam, mencakup keterangan ahli hukum pidana, dokumen transaksi keuangan yang mencurigakan, hingga keterangan saksi-saksi yang mengonfirmasi adanya aliran permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura senilai setara kurang lebih Rp40 miliar.
Legitimasi Penyitaan dan Penanganan TPPU
Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, tim hukum Febrie Adriansyah juga memperkarakan tindakan penyitaan sejumlah aset berharga seperti emas dan uang tunai. Mereka berargumen bahwa penyitaan tersebut cacat karena tindak pidana asal (predicate crime) dari korupsi belum terbukti secara inkrah di pengadilan.
Akan tetapi, Hakim Richard mematahkan argumentasi tersebut dengan menegaskan bahwa dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat tidak diwajibkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asalnya. Asalkan unsur dasar bukti awal terpenuhi, penyidikan dan penyitaan dapat berjalan paralel.
“Tindak pidana asal harus ada dan harus mempunyai dasar bukti awal, tetapi tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara final sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan,” tegas Hakim Richard saat membacakan lembar pertimbangan hukumnya.
Terkait polemik pelimpahan berkas penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung yang sempat dinilai menyalahi prosedur, majelis hakim menilai langkah tersebut murni merupakan bentuk koordinasi operasional yang sah. Karena penyidikan awal Polri terbukti sah, Kejaksaan Agung memiliki hak penuh untuk langsung meneruskan proses hukum tanpa harus mengulangi seluruh rangkaian pemeriksaan dari titik nol.
Sikap Pihak Pemohon dan Refleksi ke Depan
Menanggapi putusan yang menolak seluruh gugatan mereka, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan sikap ksatria dengan menghormati putusan pengadilan. Ia menyebutkan bahwa timnya akan mempelajari salinan putusan tersebut secara lebih rinci guna merumuskan langkah hukum dan strategi pertahanan berikutnya.
Kendati demikian, Febri Diansyah tetap menyampaikan kritik konstruktif dan catatan penting mengenai pentingnya kehati-hatian institusi penegak hukum. Menurutnya, praperadilan ini diajukan bukan semata-mata mencari celah formalitas, melainkan sebagai upaya korektif agar aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara yang menyangkut harkat, martabat, serta masa depan seseorang.
Sebelumnya, tim advokat Febrie mendaftarkan gugatan praperadilan dengan merinci hingga 30 poin dugaan pelanggaran prosedural. Meskipun seluruh dalil tersebut akhirnya kandas di meja hijau, dinamika hukum ini mencatat babak baru dalam implementasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang di bawah kerangka regulasi KUHAP yang baru.
