Ilustrasi Gerakan Selamatkan Teluk Sesar
BidikMassa – Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, tengah menghadapi ancaman krisis lingkungan yang sangat serius. Kawasan pesisir dan perairan Teluk Sesar mengalami kerusakan ekosistem parah yang diduga kuat akibat aktivitas operasional dari korporasi PT HEMAVARIS. Situasi ini memicu kemarahan mendalam dari kalangan pemuda, aktivis lingkungan hidup, serta masyarakat adat setempat yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan alam pesisir.
Gelombang penolakan keras kini disuarakan secara terbuka oleh berbagai elemen pemuda di Seram Bagian Timur. Salah satu figur pemuda penggerak aksi, Ayub Rumbaru, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh korporasi tersebut telah merusak tatanan ekologis dan merugikan hajat hidup orang banyak. Bersama jajaran organisasi pemuda, pihaknya secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera turun tangan secara cepat, transparan, dan tanpa kompromi guna menangkap serta memenjarakan jajaran pimpinan PT HEMAVARIS.
Fakta Kerusakan Lapangan: Biota Laut Mati dan Pembabatan Mangrove

Berdasarkan investigasi visual dan dokumentasi lapangan yang dihimpun oleh masyarakat, dampak pencemaran di Teluk Sesar sudah berada pada fase yang mengkhawatirkan. Sejumlah bangkai ikan berbagai ukuran ditemukan mati dan terdampar di sepanjang garis pantai. Kondisi air laut di sekitar kawasan tersebut juga menunjukkan perubahan warna serta indikasi pencemaran limbah yang merusak habitat asalnya. Tidak hanya ikan, penyu serta berbagai biota laut penting lainnya turut ditemukan mati di sekitar area muara dan kawasan pesisir yang tercemar.
Selain pencemaran perairan laut, aktivitas korporasi ini juga dituding melakukan pembabatan secara masif terhadap hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Padahal, hutan mangrove di Teluk Sesar merupakan penopang utama ekosistem laut, tempat pemijahan ikan, serta benteng pertahanan dari ancaman abrasi pantai.
“Penebangan hutan mangrove dan perusakan ekosistem pesisir oleh PT HEMAVARIS sama artinya dengan membunuh masa depan anak cucu kita di Seram Bagian Timur. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan lingkungan (environmental crime) yang dampaknya bersifat jangka panjang dan merusak perikehidupan masyarakat lokal,” tegas Ayub Rumbaru dalam pernyataan persnya.
Sepuluh Poin Tuntutan dan Indikasi Pelanggaran Hukum PT HEMAVARIS
Dalam seruan aksi penegakan hukum lingkungan yang digalang oleh gabungan pemuda dan masyarakat SBT, terdapat 10 poin tuntutan utama yang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum oleh PT HEMAVARIS, antara lain:
- Hentikan Eksploitasi Teluk Sesar: Mendesak agar seluruh aktivitas eksploitasi yang merusak lingkungan di kawasan Teluk Sesar dihentikan seketika tanpa pengecualian.
- Ancaman Pidana Reklamasi Ilegal: Menegaskan bahwa praktik reklamasi pesisir tanpa izin sah merupakan tindak pidana murni yang diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Kedaulatan Ruang Hidup Rakyat: Mengingatkan bahwa Teluk Sesar adalah ruang hidup publik dan milik rakyat, bukan milik pribadi atau korporasi PT HEMAVARIS.
- Pencabutan Izin dan Penyegelan Jetty: Menuntut pemerintah pusat dan daerah segera mencabut seluruh izin operasional PT HEMAVARIS serta menyegel dermaga (jetty) ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
- Penyelamatan Hutan Mangrove: Menghentikan segala bentuk perusakan vegetasi mangrove yang menjadi benteng ekologis masyarakat pesisir.
- Ketiadaan Legalitas AMDAL dan PKKPRL: Mengusut tuntas dugaan bahwa PT HEMAVARIS beroperasi tanpa mengantongi dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) serta tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
- Perlindungan Hutan Lindung: Menolak segala bentuk penyerobotan dan alih fungsi hutan lindung di wilayah Seram Bagian Timur untuk kepentingan komersial korporasi.
- Status Darurat Ekologis: Mendeklarasikan bahwa Teluk Sesar saat ini berada dalam status darurat ekologis akibat akumulasi limbah dan kerusakan fisik lingkungan.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menolak keras adanya impunitas atau kekebalan hukum bagi korporasi yang terbukti mencemari lingkungan hidup.
- Desakan Penangkapan Pimpinan Korporasi: Menuntut secara tegas kepada Polda Maluku untuk segera menangkap dan memenjarakan direksi serta pimpinan PT HEMAVARIS yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.
Seruan Moral kepada Penegak Hukum: Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Atas
Masyarakat Seram Bagian Timur mengingatkan bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan tumpuan utama perekonomian warga lokal, khususnya para nelayan tradisional. Dengan terjadinya pencemaran limbah dan matinya berbagai biota laut, pendapatan nelayan merosot drastis dan mengancam kesejahteraan keluarga mereka.
Oleh karena itu, elemen pemuda mendesak agar institusi penegak hukum, khususnya Polda Maluku, bertindak profesional dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta masyarakat luas. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi lingkungan harus dijadikan prioritas agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi investor atau badan usaha lain yang mencoba mengabaikan aturan hukum di bumi Maluku.
“Kami meminta Kapolda Maluku untuk memberikan atensi khusus atas kasus ini. Jangan biarkan hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Bukti-bukti kerusakan di lapangan sudah sangat nyata mulai dari bangkai ikan, penyu mati, hingga pembabatan mangrove. Segera tangkap dan penjarakan pimpinan PT HEMAVARIS demi tegaknya keadilan ekologis di Seram Bagian Timur!” pungkas Ayub.
Apabila desakan ini tidak segera direspons secara konkret oleh pihak berwenang dalam waktu dekat, konsolidasi pemuda dan masyarakat berencana akan terus memperluas aksi protes dengan mengerahkan massa yang lebih besar, baik di tingkat kabupaten maupun langsung mendatangi instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
