Penulis merupakan Aktivis Pegiat Sosial, Azrul Azwar Wailissa
Fenomena iklim El Nino bukan lagi sekadar bahasan akademis mengenai anomali suhu permukaan laut atau grafik perubahan iklim yang dipresentasikan dalam forum-forum internasional. Di kepulauan Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), El Nino hadir dalam wujud yang jauh lebih konkret dan merusak: tanah retak, mata air yang mengering, vegetasi yang merangas, hingga puncaknya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar ruang hidup masyarakat lokal. Bencana ekologis ini tidak hadir di ruang hampa. Ia menghantam struktur sosial-ekonomi masyarakat yang sejak awal sudah rentan, lalu mengurai tatanan kehidupan warga hingga ke sendi-sendi yang paling mendasar.
Selama berabad-abad, Seram Bagian Timur dikenal sebagai bagian dari kepulauan rempah yang menjadi penopang ekonomi warga lokal. Tanaman cengkeh, pala, kelapa, hingga cokelat (kakao) bukan sekadar komoditas dagang, melainkan simbol identitas, budaya, dan sumber tabungan utama bagi tiap-tiap keluarga. Namun, ketika El Nino melanda dan memicu gelombang karhutla, pohon-pohon rempah yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan berproduksi lenyap dilalap api hanya dalam hitungan jam. Gagal panen massal terelakkan, dan kerusakan tanaman produktif ini secara otomatis menyeret para petani ke dalam jurang kemiskinan yang kian meluas.
Efek domino dari kehancuran ekonomi perkebunan rakyat ini menjangkau sektor yang paling krusial bagi masa depan daerah, yaitu pendidikan. Di desa-desa terpencil di Seram Bagian Timur, hasil panen cengkeh dan pala adalah modal utama para orang tua untuk membiayai uang sekolah, membeli seragam, hingga membiayai anak-anak mereka yang berkuliah di ibu kota kabupaten, di Kota Ambon ataupun di pulau Sulawesi dan Jawa. Ketika perkebunan terbakar dan sumber penghasilan mendadak nihil, pilihan sulit terpaksa diambil. Angka anak putus sekolah di tingkat akar rumput pun melonjak tajam. Anak-anak terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena orang tua mereka tidak lagi memiliki daya beli. Bencana iklim yang awalnya memicu kebakaran lahan akhirnya bermuara pada krisis kemanusiaan: terancamnya rantai generasi terdidik di daerah.
Di tengah situasi darurat ini, sebuah pemandangan ironis dan menyayat hati kembali berulang. Warga desa di Seram Bagian Timur harus berjuang secara mandiri memadamkan kobaran api yang mendekati kebun dan permukiman mereka. Dengan ranting pohon, ember berisi air seadanya, serta alat-alat pertanian manual, warga bergotong-royong menahan laju api. Slogan dan narasi “Rakyat Bantu Rakyat” memang terdengar heroik di media sosial, namun di tingkat rill lapangan, slogan tersebut sejatinya adalah jeritan ketidakberdayaan. Fenomena rakyat membantu rakyat dalam bencana karhutla bukanlah sesuatu yang patut dirayakan sebagai preseden kebaikan semata, melainkan bukti telanjang dari absen dan gagalnya negara dalam memberikan perlindungan mendasar bagi warganya.
Pertanyaan mendasar yang menyeruak di tengah kepulan asap adalah: ke mana pemerintah ketika rakyatnya bertaruh nyawa menyelamatkan kebun dan masa depan anak-anak mereka? Mengapa kehadiran otoritas publik sering kali baru terasa ketika api sudah padam atau sekadar dalam bentuk kunjungan seremonial serta pembagian imbauan di lembaran kertas?
Untuk memahami mengapa penanganan karhutla dan dampak El Niño di Seram Bagian Timur terasa begitu lambat dan tidak responsif, kita tidak bisa melupakan persoalan struktural yang melingkupinya, yaitu kebingungan dan ketimpangan dalam pembagian kewenangan tata kelola kehutanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dipertegas oleh regulasi-regulasi turunan serta lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan di bidang kehutanan secara masif ditarik ke tingkat atas. Urusan tata kelola, pengawasan, izin, hingga perlindungan hutan kini hampir sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur praktis dilucuti kewenangannya dalam urusan kehutanan.
Pengebirian kewenangan ini berdampak fatal pada kapasitas respons darurat di lapangan. Ketika api mulai berkobar di kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL) yang berbatasan dengan pemukiman warga, Pemerintah Kabupaten kerap berada dalam posisi yang serba salah. Di satu sisi, secara geografis dan administratif mereka adalah otoritas terdekat yang langsung berhadapan dengan warga yang terdampak. Namun di sisi lain, secara regulasi dan alokasi anggaran, Pemkab tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta alokasi dana khusus kehutanan untuk melakukan penanganan teknis yang masif. Tangan pemerintah daerah seolah terikat oleh aturan main yang dibuat di pusat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Ambon maupun Pemerintah Pusat di Jakarta berada sangat jauh dari lokasi kejadian. Karakter wilayah Kepulauan Maluku yang dipisahkan oleh lautan membuat rentang kendali koordinasi menjadi sangat panjang dan memakan waktu. Ketika laporan karhutla di Seram Bagian Timur harus melewati hirarki birokrasi yang berbelit-belit mulai dari verifikasi lapangan, koordinasi antar-instansi, hingga pencairan anggaran darurat, kebakaran sudah lebih dulu meluas dan menghancurkan ratusan hektar perkebunan rakyat. Lambatnya birokrasi pusat dan provinsi membuat penanganan karhutla selalu terlambat dan bersifat pemadam pemadam kebakaran (firefighting) secara harfiah, bukan tindakan mitigasi yang terencana.
Ketimpangan ini memperlihatkan kontradiksi yang sangat mendalam dalam paradigma pembangunan nasional kita. Dalam hal penguasaan aset, pemberian konsesi, dan kewenangan pengelolaan hasil hutan, Pemerintah Pusat dan Provinsi memegang kendali penuh. Namun, ketika terjadi bencana ekologis akibat salah kelola atau perubahan iklim global seperti El Nino, kerugian, beban penderitaan, dan usaha pemadaman api justru ditimpukan kepada rakyat kecil dan pemerintah daerah yang tidak memiliki kewenangan. Pusat menikmati manisnya kontrol atas sumber daya alam, tetapi rakyat daerah yang menanggung pekatnya asap dan kepahitan krisis ekonomi.
Sentralisasi kewenangan ini juga menciptakan krisis ketimpangan ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang dirancang dari meja-meja birokrasi di ibu kota sering kali mengabaikan kearifan lokal serta kondisi geografis spesifik wilayah kepulauan seperti Maluku. Model mitigasi karhutla yang disamaratakan dengan wilayah daratan besar seperti Sumatera atau Kalimantan tidak selalu relevan diterapkan di pulau-pulau dengan karakteristik topografi dan sosial-budaya yang berbeda. Ketidakmampuan melihat realitas lapangan inilah yang membuat penanganan krisis iklim di daerah periferi seperti Seram Bagian Timur selalu dianaktirikan.
Dampak jangka panjang dari penanganan yang tidak tuntas ini akan sangat mengerikan. Bencana karhutla dan marjinalisasi petani akibat El Nino di Seram Bagian Timur bukan hanya menciptakan kemiskinan mendadak, tetapi sedang meletakkan batu pertama bagi kemiskinan struktural antargenerasi. Ketika seorang petani cengkeh kehilangan kebunnya, ia kehilangan modal sosial dan ekonominya. Ketika anak dari petani tersebut harus putus sekolah, akses anak tersebut terhadap pekerjaan yang lebih baik di masa depan terputus. Dalam sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, daerah ini akan memanen krisis kualitas sumber daya manusia sebagai akibat langsung dari pembiaran bencana ekologis hari ini.
Negara tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik narasi ketahanan masyarakat atau efisiensi regulasi pusat. Karhutla di Seram Bagian Timur bukan sekadar persoalan musibah alam biasa yang bisa diselesaikan dengan menunggu musim hujan tiba. Ia adalah cermin dari ketimpangan hubungan antara pusat dan daerah, kegagalan perlindungan sosial, dan absennya keadilan iklim bagi masyarakat kepulauan.
Selama paradigma kewenangan kehutanan masih menempatkan daerah sebagai penonton yang tidak berdaya dan menyerahkan urusan keselamatan warga pada prinsip “Rakyat Bantu Rakyat”, selama itu pula asap di tanah Seram akan terus menjadi penanda bahwa negara sedang mengabaikan rakyatnya sendiri. Tata kelola kehutanan harus direfleksikan kembali secara radikal: kewenangan tidak boleh hanya bicara tentang hak mengelola hasil alam, tetapi harus berorientasi pada kecepatan melindungi manusia dan ruang hidupnya dari kehancuran ekologis.
Penulis : Azrul Azwar Wailissa
Pekerjaan : Aktivis Pegiat Sosial
