Agung Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai langkah penyidik yang turut menyita foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari metode investigasi. Langkah ini diambil untuk memastikan sekaligus memperkuat bukti kepemilikan atas rumah di Sentul yang digeledah oleh penyidik.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA,” terang Anang kepada awak media, dikutip Kamis (20/8).
Menanti Putusan Praperadilan
Terkait desakan pihak Febrie agar seluruh barang sitaan termasuk foto keluarga dikembalikan, pihak Kejagung menyatakan akan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Mereka memilih untuk menunggu hasil akhir dari sidang praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, dalam dokumen petitum gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka serta menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan hukum penyidik. Mulai dari surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, hingga pencekalan dirinya ke luar negeri.
Duduk Perkara dan Perkembangan Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini didasarkan atas temuan fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural atau jaksa selama masih aktif berdinas di instansi kejaksaan.
Seiring berjalan waktu, penyidikan kasus ini terus berkembang. Terbaru, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), karena diduga turut serta terlibat dalam lingkaran kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah.
