Klinik Kecantikan tempat ditemukannya Almarhum Sutrimo
Banyumas — Keluarga almarhum Sutrimo (42), mantan penjaga kediaman eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kebayoran Baru, Jakarta, resmi melaporkan kasus kematian janggal ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga menemukan berbagai kejanggalan sejak jenazah almarhum dipulangkan ke Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, pihak keluarga mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik kepulangan jenazah Sutrimo pada 23 Juli 2026 lalu. Berikut adalah poin-poin krusial terkait kejanggalan dalam kasus ini:
1. Kronologi Pemulangan Jenazah Tanpa Dokumen Medis Resmi
Jenazah Sutrimo tiba di rumah duka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, diantar oleh empat orang yang terdiri dari dua petugas ambulans dan dua rekan kerja almarhum. Saat tiba, jenazah sudah dalam kondisi dikafani.
Para pengantar menyampaikan bahwa Sutrimo meninggal dunia akibat sakit diabetes dengan kadar gula mencapai 600. Keluarga yang saat itu tidak menaruh curiga langsung memakamkan almarhum.
Kendati demikian, kecurigaan mulai muncul belakangan setelah beredar spekulasi di tengah publik terkait kasus hukum yang sedang menjerat bos almarhum. Pihak keluarga mendapati bahwa dokumen formulir kronologis dari rumah sakit tidak pernah disampaikan kepada mereka oleh para pengantar jenazah.
“Setelah kita lihat belakangan, ternyata saya menemukan fakta dari wartawan, dibilang, ‘Bu, memang keluarga tidak curiga? Kan di situ tertulis bahwa dari mulut dan hidungnya keluar busa’. Saya kaget, karena tidak ada surat-surat keterangan rumah sakit yang menyebutkan begitu,” ungkap Aan, Senin (10/8/2026).
2. Barang Pribadi Hilang dan Kontak Pengantar Terputus
Selain dokumen medis yang disembunyikan, kejanggalan lain yang memperkuat keraguan keluarga adalah belum dikembalikannya barang-barang pribadi milik almarhum, seperti dompet dan ponsel.
Ironisnya, nomor ponsel salah seorang pengantar jenazah yang sempat ditinggalkan kepada keluarga kini sudah tidak bisa dihubungi atau aktif kembali.
3. Riwayat Kembali ke Jakarta dan Pesan Terakhir
Sebelum ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada pagi hari tanggal 23 Juli 2026, Sutrimo sempat diminta pulang ke Banyumas pasca-penggeledahan di kediaman Febrie Ardiansyah.
Namun, tak lama kemudian, almarhum diminta kembali ke Jakarta oleh sang bos. Berdasarkan pengakuan saksi, Febrie menelepon Sutrimo dengan alasan membutuhkan orang terdekat untuk tempat bercerita. Biaya perjalanan dan fasilitas tiket serta penjemputan dari Stasiun Purwokerto pun disiapkan.
Berdasarkan komunikasi digital yang tersisa antara almarhum dan adiknya (Anis), Sutrimo terpantau aktif berdinas sejak 19 Juli 2026 dan tidak pernah menunjukkan keluhan sakit. Bahkan, pada hari kematiannya, Sutrimo sempat mengirimkan foto aktivitas santai hingga jam 04.00 WIB pagi, sebelum akhirnya keluarga mendapat kabar duka dari seseorang yang mengaku teman korban pukul 08.30 WIB.
4. Permohonan Perlindungan dan Kesiapan Ekshumasi
Atas laporan yang diajukan, Polresta Banyumas telah bergerak cepat dengan memeriksa keluarga serta saksi-saksi. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian langsung memberikan pengamanan dan perlindungan kepada keluarga Sutrimo di Banyumas. Keluarga menegaskan tidak keberatan apabila proses hukum ini harus dilanjutkan dengan pembongkaran makam (ekshumasi) demi membuka tabir kebenaran di balik kematian almarhum.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh serta asistensi kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dalam pelaksanaan ekshumasi apabila diperlukan.
