Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak
Jakarta, 9 Juli 2026 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur secara ketat standar kompetensi bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan serta mutu layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Langkah ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022). Jika sebelumnya kuasa wajib pajak secara umum mencakup konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga, kini PMK 44/2026 memperinci standar kompetensi khusus yang wajib dipenuhi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 51 ayat (2) PP tersebut.
Wajib Miliki Pemahaman Hukum Pajak
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026, setiap pihak yang menerima kuasa di luar anggota keluarga wajib pajak harus membuktikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang memadai terhadap hukum dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bukti kompetensi tersebut diklasifikasikan berdasarkan latar belakang profesi sebagai berikut:
- Konsultan Pajak: Wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak yang sah dan aktif.
- Piahk Lain (Non-Konsultan & Non-Keluarga): Wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
Masa Transisi dan Syarat Alternatif hingga Akhir 2026
Memahami dinamika di lapangan, Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran berupa masa transisi bagi masyarakat yang belum memiliki izin resmi atau SKT. Sesuai Pasal 16 ayat (1), pihak non-konsultan tetap dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026, dengan syarat memiliki salah satu dari dokumen berikut:
- Sertifikat brevet pajak, atau
- Ijazah pendidikan formal bidang perpajakan (minimal jenjang Diploma III) dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.
Catatan Penting Pengurusan Selama Masa Transisi: Penggunaan syarat alternatif ini wajib disertai dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus format cetak (kertas). Surat tersebut harus dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau ijazah, kemudian diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat (Pasal 16 ayat 2).
Melalui pengetatan aturan ini, Kemenkeu berharap proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih akuntabel, profesional, dan mampu melindungi hak-hak wajib pajak dengan lebih optimal.
