Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Polisi menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bukanlah pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Poin Utama Penjelasan Polda Metro Jaya:
- Bukan Pemblokiran: Tindakan yang diajukan kepada pihak bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pembekuan atau pemblokiran permanen.
- Batas Waktu Terbatas: Penundaan transaksi ini berlaku paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana sebesar Rp80,9 juta dipastikan tetap berada di rekening pemilik dan tidak ada tindakan penyitaan.
- Dasar Hukum: Penyelidikan ini menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Penyelidik turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana masyarakat tersebut.
Klarifikasi PPATK
Sebelumnya, polemik ini sempat mencuat karena rekening yang berisi dana pribadi dan donasi tersebut tidak bisa diakses. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan permintaan penghentian transaksi atas rekening milik Supriyono.
“Tidak ada permintaan dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Setelah masa penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut dapat kembali digunakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memerhatikan perkembangan dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
