Supir Taksi Green XM ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Perlintasan Rel Jalan Ampera (21/05/2026)
BEKASI – Aparat kepolisian resmi menetapkan Richard Rudolf Passelima, pengemudi taksi Green SM, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Keputusan tersebut diambil oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan rangkaian proses investigasi mendalam. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, meliputi petugas penjaga palang pintu perlintasan, masinis KRL, pengemudi taksi yang bersangkutan, hingga analisis teknis dari saksi ahli Agen Pemegang Merek (ATPM).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut murni dipicu oleh faktor kelalaian manusia saat mengemudikan kendaraan roda empat tersebut.
“Penyebab utama dari tabrakan antara KRL dan taksi Green SM ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh sang pengemudi, atas nama Richard Rudolf Passelima,” jelas Gefri dalam pernyataan resminya.
Kronologi Berhentinya Kendaraan di Tengah Rel
Berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian oleh pihak penyidik, armada taksi bernomor polisi B-2864-SBX itu awalnya tengah melaju dari wilayah Duren Jaya menuju ke arah Jalan Juanda. Namun, situasi mendadak berubah fatal saat taksi tersebut memasuki area perlintasan sebidang di Jalan Ampera.
Secara tiba-tiba, mobil tersebut mati mesin atau berhenti mendadak tepat di tengah jalur perlintasan kereta nomor 1. Di saat yang bersamaan, rangkaian KRL dengan nomor penerbangan CLI-125.1212 meluncur dari arah barat. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan, menyebabkan taksi tersebut ringsek setelah dihantam ular besi.
Alasan Tersangka Tidak Menjalani Penahanan
Kendati status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, Richard tidak dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Pihak kepolisian mengategorikan kasus kecelakaan ini ke dalam kelompok Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau perkara sumir.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut memuat sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda finansial paling banyak Rp 1 juta. Kasus ini nantinya akan disidangkan oleh hakim tunggal di pengadilan negeri setempat.
Gefri menambahkan, keputusan untuk tidak menahan pengemudi juga didasari oleh fakta lapangan bahwa insiden perlintasan Ampera ini tidak mengakibatkan korban jiwa ataupun luka-luka. “Penyedik memutuskan tidak menahan sopir taksi karena tidak adanya korban, baik itu korban luka ringan, luka berat, maupun korban meninggal dunia,” urainya.
Masinis KRL Bebas dari Jerat Hukum
Di sisi lain, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa Sulih, masinis yang mengemudikan rangkaian KRL pada malam kejadian, bersih dari tuntutan pidana. Langkah ini sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia terkait transportasi publik.
Merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ditegaskan secara eksplisit bahwa seluruh pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang. Oleh karena itu, posisi masinis dalam hal ini dilindungi penuh oleh undang-undang.
Dua Insiden Berbeda di Bekasi Timur
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Gefri meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa kecelakaan taksi Green SM di Jalan Ampera ini merupakan peristiwa yang terpisah dari tragedi tabrakan maut di emplasemen Stasiun Bekasi Timur yang terjadi hampir bersamaan.
Meski kedua insiden berlangsung pada Senin (27/4/2026) malam dengan selisih waktu hanya sekitar 10 menit, titik lokasi dan jalur relnya berbeda.
“Kami tegaskan bahwa peristiwa di Stasiun Bekasi Timur dan kecelakaan taksi di Jalan Ampera adalah dua kasus yang berlainan. Penanganannya tidak bisa digabungkan menjadi satu perkara,” kata Gefri.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya berfokus pada penanganan hukum kecelakaan lalu lintas taksi di Jalan Ampera. Sementara itu, untuk insiden tabrakan besar antarkereta di stasiun, investigasi mendalam dilakukan oleh otoritas lain yang berwenang, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebagai informasi, malam kelam pada akhir April lalu itu dikejutkan oleh dua kecelakaan kereta. Sesaat setelah taksi Green SM tertabrak, terjadi benturan hebat antara KRL nomor PLB 5568A rute Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek (Gambir–Surabaya) di area Stasiun Bekasi Timur. Insiden besar tersebut berdampak pada 106 penumpang KRL, di mana 16 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat, dan 90 lainnya luka-luka. Sementara itu, 240 penumpang di KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat tanpa cedera.
