Muhammad Kerry Adrianto Riza tertunduk dalam pembacaan putusan majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta (10/06/2026)
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pidana tambahan bagi Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut kini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, melonjak tajam dari vonis tingkat pertama yang sebelumnya “hanya” sebesar Rp2,9 triliun.
Dalam sidang pembacaan putusan banding pada Rabu, Hakim Ketua Budi Susilo menjelaskan bahwa lonjakan drastis ini terjadi karena adanya tambahan beban kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun yang dinilai harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Hakim Ketua Budi Susilo.
Jika harta benda Kerry tidak mencukupi untuk melunasi nominal fantastis tersebut, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti (subsider) selama 10 tahun penjara.
Detail Putusan Banding Lainnya
Selain memperberat uang pengganti, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga mengeluarkan poin-poin putusan terkait amar putusan lainnya:
- Sanksi Pidana Pokok: Hakim memperkuat putusan sebelumnya, sehingga Kerry tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
- Sanksi Denda: Terjadi penurunan nilai denda menjadi Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), dari yang semula dibebankan sebesar Rp1 miliar (subsider 190 hari).
- Status Permohonan: Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Rekam Jejak Kasus
Kasus mega korupsi ini berakar dari peran Kerry selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terbukti melakukan kongkalikong dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), serta pengelolaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Melalui manipulasi tersebut, Kerry disebut telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun. Dampak dari tindakan curang ini tidak main-main, negara mencatat kerugian keuangan yang masif, yakni mencapai:
- 2,73 miliar dolar AS
- Rp25,45 triliun
Atas tindakan tersebut, Kerry dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.
